Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Selain membantu pemerintah Kota Palangka Raya menanggulangi wabah Covid-19 yang melanda saat ini, Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng juga berupaya melindungi kawasan internalnya dari penyebaran wabah tersebut.
Hal tersebut dilakukan dengan mendisiplinkan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) pencegahan wabah Covid-19 di area markas komandonya, Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, yang dilaksanakan oleh Kasipropam, Ipda Agus Setiawan, S.H., Selasa (27/4/2021) pagi.
Pendisiplinan dilakukan kepada seluruh personel maupun masyarakat yang memasuki dan beraktivitas di area mako polresta tersebut, dengan mewajibkan untuk mematuhi prokes dan menerapkan langkah 4M.
“Setiap memasuki area Mapolresta Palangka Raya wajib untuk diperiksa suhu tubuh dan mencuci tangan, serta senantiasa menggunakan masker dan menjaga jarak fisik,” ungkap Ipda Agus.
Dirinya mengungkapkan, pendisiplinan tersebut dilakukan selaras dengan peningkatan sistem keamanan dan ketertiban pada lingkungan internalnya, guna mencegah potensi gangguan dan kerawanan.
“Pendisiplinan ini akan terus diterapkan hingga wabah Covid-19 berhasil ditanggulangi, apabila ada yang melanggar akan dikenakan teguran lisan, tertulis hingga sanksi baik itu kepada anggota maupun masyarakat,” tegasnya. (Red)