Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Kasus sengketa tanah di Jalan Hiu Putih Ujung antara kelompok Suratno, Suparno dan Dilar melawan kelompok Madie Goening Sius terus bergulir, saat ini telah memasuki agenda Persidangan Setempat (PS) artinya seluruh pihak terutama hakim turun langsung ke objek tempat bersengketa untuk melakukan pemeriksaan, Jumat (2/6/2021)
Dua kelompok ini turut hadir di lapangan, sehingga situasi menjadi panas. Polresta Palangka Raya menurunkan beberapa personel di pimpin langsung oleh Kasat Sabhara AKP Gatoot Sisworo yang terus mengawal dan mengamankan situasi di lapangan hingga proses PS berjalan dengan lancar, aman dan terkendali.
Berawal dari dua kelompok yang saling mengklaim objek sengketa dengan dasar masing-masing, yaitu kelompok Suratno, Suparno dan Dilar yang menggunakan Sertifikat yang dikeluarkan pemerintah tahun 1999, Sedangkan kelompok Madie Goening Sius berdasarkan verklaring yang dikeluarkan Kedamangan Jekan Raya sekitar tahun 1960.
Melihat situasi yang tidak begitu kondusif, pengukuran pun tidak dilakukan. Hakim yang diketuai oleh Etri Widayati hanya memantau dan melihat objek sengketa berdasarkan surat-surat yang dimiliki oleh masing-masing kelompok dengan di dampingi oleh aparat kepolisian beserta kedua belah pihak yang bersengketa.
Tergugat, Madie Goening Sius saat diwawancara mengatakan, dirinya sangat keberatan atas gugatan yang dilakukan pihak kelompok Suratno, karena menurutnya surat yang digunakan pihak penggugat perlu dipertanyakan. Sebab Hiu Putih ini sejak tahun 1980 sudah ada, cuma dikerjakan secara bertahap.
“Saya sudah beberapa puluhan tahun tinggal disini. Sekitar lokasi ini dahulu ditanam kebun karet, saya punya surat dari SK Damang Nomor 29 Tahun 2011 karena berdasarkan Perda Nomor 16 Tahun 2008 dan Pergub Nomor 13 Tahun 2009,” sebut Madie, Jumat (2/7/2021).
Sedangkan kelompok Suratno melalui Kuasa Pendamping Ir Men Gumpul menyampaikan, pihaknya akan terus mempertahankan tanah tersebut, karena memiliki surat-surat resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Perlu diketahui juga lanjut Ir Men Gumpul, sebelum sertifikat keluar tanah yang bersengketa itu adalah milik Pemda yang dibagikan oleh Koperasi Yayasan Isen Mulang yang Diketahui juga oleh Lukas Tingkes pada saat itu.
“Jadi tanah milik Pemda itu dalam pembagiannya 30 persen dijadikan untuk kepentingan umum, sisanya 70 persen itu dibagikan untuk Perumahan Setda Provinsi, Dinas Instansi Provinsi maupun DPRD Provinsi. Kemudian ada juga untuk Perumahan Setda Kota, Dinas Instansi Kota maupun DPRD Kota,” ungkap pria yang juga sebagai Ketua Satgas Kalteng Watch Anti Mafia Tanah Kalteng.
Kemudian dia melanjutkan, kawasan yang disebut Jalan Arwana, merupakan lanjutan Jalan Hiu Putih namun setelah masuk proyek pemerintah maka Jalan Arwana dan dihapus digantikan Jalan Hiu Putih.
“Memang untuk penghapusan jalan itu belum ada pemberitahuan seperti surat atau SK, makanya ketika waktu kita rapat dengar pendapat bersama DPRD Kota saya meminta semacam surat atau SK untuk setiap penggantian nama jalan,” tutur Men Gumpul.
Ia menyampaikan, sangat yakin dan percaya bawah gugatan pihaknya akan menang, dimana dalam gugatan ada empat kapling. Yakni Satu kapling punya Suratno lebar 20 meter panjang 40. Punya Suparno lebar 20 meter panjang 40 meter sedangkan punya Dilar lebar 20 meter Panjang 80 meter.
“Kenapa kita optimis memang, karena kita memiliki dasar surat yang dikeluarkan pemerintah yang sah seperti SP, SPT, SKT dan Sertifikat. Justru yang pertanyakan dan duga palsu adalah verklaring. Perlu diketahui juga, batas-batas yang bersengketa itu mereka sudah memiliki sertifikat semua,” tutupnya. (Margareth)