Oleh : Mutoharoh
Mahasiswi Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam, IAIN Palangka Raya
Kebebasan berpendapat merupakan hak dari setiap manusia hal itu sangat penting dalam negara yang sifatnya demokrasi seperti Indonesia. Hal yang termasuk kebebasan ialah kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi dan mempertahankan pendapatnya dimuka umum hal itu sudah diatur oleh Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3)yang menyatakan “Setiap orang berhakataskebebasanberserikat, berkumpul dan mengeluarkanpendapatnya”.
Semua warga masyarakat atau setiap orang yang lahir kedunia memiliki hak untuk mengeluarkan pendapatnya karna jalannya pemerintah berasal dari rakyat maka dari itu setiap rakyat berhak dalam menyalurkan aspirasinya. Berpendapat juga merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia ( HAM ) dimana HAM merupakan hal yang dimiliki bahkan sudah ada sejak manusia itu dilahirkan.
Bebasnya dalam berpendapat merupakan hak paling dasar dalam kehiduan karna merupakan hak dari setiap manusia. Kebebasan dalam mengungkapkan pendapat berguna untuk mewujudkan demokrasi dalam kehidupan dimasyarakat yang bernegara dan berbangsa. Dalam menyampaikan suatu pendapat kita bisa melakukan dengan lisan atau dengan tulisan namun juga harus disampaikan di ruang sebagai suatu saranaberekspresi.
Setiap orang memiliki kebebasan berekspresi yang merupakan hak universal dimana hak ini harus dinikmati semua orang. Semua orang berhak mendapatkan kebebasan dalam berpendapat dan berekspresi baik itu menerima, mencari atau mendapatkan informasi dengan melalui media apapun tanpa adanya batasan wilayah seperti yang dinyatakan dalam deklarasi universal hak – hak asasi manusia.
Seluruh alat yang sekiranya mungkin untuk mendapatkan informasi maka setiap orang berhak menggunakannya. Seorang fisuf asal inggris John Locke menyatakan kebebasan berekspresi adalah suatu cara untuk mencari kebenaran. Kebebasanberekspresi ditempatkan sebagai tempat untuk mencari, menyebarluaskan dan menerima informasi yang nantinya akan diperbincangkan, dimana mendukung atau mengkritik merupakan suatu proses untuk menghilakan miskonsepsi atas suatu fakta yang dinilai.
Sedangkan menurut John Stuart Mill, menyatakan bahwa kebebasan berekspresi dibutuhkan untuk melindungi warga dari penguasa yang korup dan tiran. Kenapa demikian? Sebab suatu pemerintahan yang demokratis mensyaratkan dapat menilai kinerja pemerintahannya.Maka dapat ditarik kesimpulahdari dua pendapat filsuf bahwa kebebasan berekspresi merupakan suatuhal untuk mendapatkan, memperoleh, dan menyebarkan suatu informasi yang fakta dan dapat menjadi salah satu cara untuk menilai kinerja dari para pemerintah kita.
Kebebasan berekspresi merupakan suatu hal yang sangat penting bagi masyarakat, karna apabila kebebasan berekspresi dan berpendapat dicabut secara paksa maka pemerintah akan dianggap tiran dan menyalahi HAM karna pada dasarnya kebebasan berekspresi dan berpendapat merupakan hak asasi setiap manusia yang harus terus diperjuangkan. Namun ada hal yang perlu diperhatikan kebebasan seperti apa yang diizinkan di Indonesia. Indonesia memang memberikan kebebasan berekspresi dan berpendapat namun ada hal yang dilarang di Indonesia.
LGBT atau Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender kerap menjadi topik hangat dan semakin marak diperbincangkan di Indonesia. Membicarakan LGBT dan kebebasan berekspresitentu akan menimbulkan pertanyaan, “Bagaimana perspektif hukum mengenai LBGT di Indonesia? Hal ini tentu akan memancing pendapat pro dan kontra mengenai golongan LGBT. Mereka yang pro menyatakan, bahwa negara dan masyarakat harus mengkampanyekan prinsip non diskriminasi antara lelaki, perempuan, transgender, pecinta lawan jenis (heteroseksual) maupun pecinta sesama jenis (homoseksual).
Sebaliknya, mereka yang kontra menyatakan, bahwa negara dan masyarakat harus berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan upaya preventif terhadap gejala LGBT yang akan membahayakan generasi masa depan Indonesia. Maka disinilah pemerintah berperan agar tidak terjadi perpecahan.
Dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sudah dijelaskan secara lebih detail yang mengatur mengenai kebebasan berekspresi tersebut, dalam Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang menyebutkan, “Setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya secara lisan atau tulisan melalui media cetak maupun media cetak elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa”.
Begitu juga ditegaskan pula dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 70 yang menyatakan sebagai berikut “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh Undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.
Dari dua pasal tersebut sudah sangat jelas jika hal tersebut dapat mengganggu ketertiban negara dan orang lain serta nilai – nilai agama sudah jelas hal itu dilarang. Kita memang memiliki kebebasan berpendapat dan berekspresi namun juga harus melihat konteksnya apakah akan ada yang dirugikan dengan pendapat dan tindakan yang kitalakukan***