Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Palangka Raya bersama Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, Kamis (1/7/2021) 09.15 WIB.
Kegiatan tersebut dilakukan pada halaman Kantor Kejaksaan Negeri Palangka Raya di Jalan Diponegoro, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, bersama Pengadilan Negeri, Rupbasan, BPOM, BNNK, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya yang diwakili Wakasat Resnarkoba, Iptu Harno, S.H. menerangkan, pemusnahan dilakukan pada barang-barang bukit perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Barang bukti tersebut merupakan penyelesaian terhadap beberapa tindak pidana, diantaranya seperti barang bukti narkotika, barang elekronik, senjata tajam, merkuri dan obat-obatan ilegal,” ungkap Wakasat Resnarkoba.
Setelah pemusnahan tersebut dilakukan, dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis barang bukti merkuri kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya serta penandatanganan Berita Acara.
“Kegiatan berlangsung dengan situasi aman dan kondusif sekitar pukul 10.30 WIB, yang merupakan salah satu bentuk penanganan serta keseriusan memberantas Narkotika maupun perkara tindak pidana lainnya,” pungkas Iptu Harno. (Red)