Palangka Raya, METROKalteng.com) – Direktorat Samapta Polda Kalteng melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan, diantaranya kegiatan patroli pada malam hari. Saat tiba di Jalan Temanggung Tilung Kota Palangka Raya, polisi menemukan masyarakat yang sedang menggelar judi dadu gurak.
Ketika melihat hal tersebut, personel Ditsamapta langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan sembilan orang yang diduga sebagai pemain judi dadu gurak, Minggu (05/07/2020) pukul 01.00 WIB
“Kita berhasil mengamankan sembilan orang pria yang tidak sempat melarikan diri saat penertiban dilakukan. Sedangkan bandarnya melarikan diri dan masih kita lakukan pengejaran,” kata Wakil Direktur (Wadir) Samapta AKBP Timbul R. K. Siregar, S.I.K., M.Si., yang memimpin langsung penertiban.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa lapak dadu gurak, beberapa lilin untuk penerangan, dan enam unit sepeda motor milik penjudi.
Pelaku yang berhasil diamankan,M. Alfaruq (34) warga Jalan Mendawai, Kacong (45) warga Jalan Mahir Maher, M. Adi Rahman (40) warga Jalan Antang 2, Usin (30) warga Jalan Sinar Kahayan, Aldo (36) warga Jalan Sisinga Maharaja, Rahmat Ali Fahrudin (40) warga Jalan Tilung 13, Andi Fuji (32) warga Jalan G. Obos, Makdhani (41) warga Jalan Darmogondo, Dairubi (35) warga jalan Murjani Kota Palangka Raya.
Saat ini, para pelaku beserta barang bukti sementara diamankan di Mako Ditsamapta Jalan Tjilik Riwut km 6,5 Palangka Raya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Patroli ini akan terus kita maksimalkan siang maupun malam hari untuk memberantas “penyakit masyarakat” atau kriminalitas agar tidak meresahkan masyarakat sekitar,” tutup Timbul. (4nton)