Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Menyikapi diberlakukannya Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Palangka Raya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid 19, aparat gabungan intensif melaksanakan operasi penegakan pelaksanaan PKM di wilayah Kecamatan Pahandut.
Operasi yustisi malam hari dilaksanakan dengan sasaran warga masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan yaitu tidak memakai masker yang berada di sekitar jalan dr. Murjani Palangka Raya pada jumat malam 13 agustus 2021.
Adapun data pelanggar yang terjaring razia antara lain, denda administratif 7 orang, sanksi sosial menyanyikan lagu nasional Indonesia raya dan mengucapkan Pancasila sebanyak 40 orang, teguran tertulis sebanyak 9 orang.
”Operasi yustisi dilakukan guna memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, dimana kasus covid 19 di wilayah Palangka Raya, akhir-akhir ini masih terjadi penambahan kasus,” ucap Danramil Mayor Heru Widodo.
Untuk diketahui bahwa selama pelaksanaan masa PPKM diberlakukan ada pembatasan jam operasional kegiatan yang sudah ditentukan, guna meminimalisir lonjakan kasus di wilayah Kota Palangka Raya.
Selama pelaksanaan PPKM Kegiatan operasi yustisi bakal dilaksanakan secara rutin untuk mengawasi penerapan pembatasan sosial. Aparat selalu mengingatkan agar kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa dihindari dan dicegah.
Sementara Ketua BPBD Kota Palangka Raya Emi Abriyani selaku Ketua Harian Satgas Covid 19 mengatakan “Kami bersama TNI – Polri serta instansi yang tergabung Tim Satgas Covid 19 akan terus berusaha menggelar operasi yustisi baik siang maupun malam hari, Kami berharap warga masyarakat akan sadar diri dan mematuhi penerapan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari hari agar masa pandemi covid 19 segera berakhir” pungkasnya. (Red)