Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Puluhan pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) terjaring dalam Operasi Yustisi (Razia masker) oleh Satgas terpadu penanggulangan Covid-19 Kota Palangka Raya yang berlangsung di Jalan Tjilik Riwut Km. 5 Kota Palangka Raya, Sabtu (13/02/2021) siang.
Kabagops Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kompol Hemat Siburian, S.H melalui salah seorang Perwira Pengendali Satgas Covid-19 Kota Ipda Ketut Pardiasa menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan implementasi Peraturan Walikota Palangka Raya No. 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
“Razia tersebut merupakan salah satu upaya Satgas Covid-19 guna mendisiplinkan masyarakat Kota Palangka Raya dalam menerapkan Prokes dan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) guna memutus mata rantai dan menekan angka penyebaran virus corona”, ucap Ketut.
Dirinya juga mengungkapkan, dalam pelaksanaan Razia masker tersebut sebanyak 27 pelanggar Prokes mendapat tindakan dari petugas karena tidak menggunakan masker saat melintas di lokasi.
“Dari 27 orang pelanggar, 7 orang dikenakan sanksi denda administratif membayar denda 100 ribu rupiah, 13 orang dikenakan sanksi kerja sosial melakukan pembersihan disekitar lokasi sedangkan 7 orang lainnya dikenakan sanksi teguran tertulis,” tandasnya. (Margareth)