Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Penyelidikan terhadap kecelakaan kerja yang terjadi di PT Mineral Palangka Raya Prima (MPP) yang menewaskan salah satu pekerja terus berlanjut. Selain ditangani langsung Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas, kini penanganan kasus tersebut dibantu Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalteng.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Irjen Pol. Dr.Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M. melalui Direktur Reskrimsus Kombes Pol Bonny Djianto, ketika konferensi pres di Posko Terpadu Bundaran Besar, Kota Palangka Raya, Senin (19/07/21) sore.
Diterangkannya, jika kasus kecelakaan kerja tersebut tengah dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Subdit Tipidter yang dalam hal ini Ditreskrimsus Polda Kalteng membantu Satreskrim Polres Kapuas.
“Masih dalam proses, sekarang dari awalnya penyelidikan sudah ditingkatkan menjadi penyidikan. Otomatis dengan peningkatan tersebut nantinya akan ada penetapan tersangka,” ucap Bonny didampingi Kabidhumas Kombes K.Eko Saputro.
Bonny menuturkan, sejumlah saksi masih dimintai keterangan terkait kasus yang melibatkan tiga WNA yang diduga tidak memiliki perizinan. Yang dimana pihaknya tidak bisa menangani tersebut karena masuk dalam ranah imigrasi.
“Informasi terakhir tiga WNA itu telah dideportasi. Lebih jelasnya mungkin bisa konfirmasi ke pihak imigrasi, kita hanya melakukan penyidikan terhadap kecelakaan kerja yang terjadi,” tegasnya.
Untuk diketahui, kecelakaan kerja terjadi di PT MPP yang terletak di Desa Lahei, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Selasa (13/7/2021) lalu. Satu pekerja lokal bernama Albar (20) tewas usai tertimpa kontruksi bangunan corong penampung pasir yang terbuat dari plat besi.
Selain mengakibatkan korban jiwa, insiden tersebut juga mengakibatkan tiga WNA mengalami luka berat.(Red/HumasPol)