Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Bhabinkamtibmas kelurahan petuk katimpun Polsek Pahandut Polresta Palangkaraya Bripka Mokh Abdullah Edris melaksanakan PPKM ( Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Skala Mikro Kelurahan Petuk Katimpun Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Bripka Mokh Abdullah Edris mengungkapkan Kegiatan PPKM Skala Mikro di Kelurahan Petuk Katimpun diantaranya melaksanakan Patroli tingkat RT/RW dan juga melaksanakan edukasi tentang bahaya covid terhadap masyarakat yang berada Jalan Cilik Riwut km 10.2 RT 04/2 kel Petuk Katimpun dan rumah warga di Jalan Cilik Riwut Km 12.3 Tempat Ibu Suyanto seorang pedagang buah.
“Dalam kegiatan tersebut, kami menyampaikan dan memberikan pemahaman kepada warga masyarakat di Kel. Petuk Katimpun Perihal pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro guna untuk mengurangi peningkatan penularan Covid 19 serta penyebarannya, terutama di klaster keluarga,” ujarnya, Kamis (15/04/2021) pagi.
Dirinya menambahkan “Kami bersama dengan betugas Tracer juga selalu menyampaikan kepada warga agar selalu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan serta mengurangi mobilitas dan interaksi,” pungkasnya. (Red)