Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Tersangka (HER) mantan Camat Katingan Hulu melalui Tim Advokasi Pondok Hukum Nusantara Law Firm Scorpion Haruman Supono,S.H, MH & Partner’s mengajukan permohonan praperadilan pada Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya. Surat praperadilan tersebut diajukan pada hari Senin (16/08/2021) sesuai Register Nomor : 7/Pid Pra.2021/PN Plk. untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Kejati Kalteng.
“Menyatakan penahanan yang dilakukan Kejati Kalteng terhadap HER, pada hari Senin 19 Juli 2021 beserta dengan perpanjangan penahanannya adalah tidak sah dan cacat hukum, karena tuduhan korupsi berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Inspektorat Kabupaten Katingan Nomor 700/06/LHP -K/INSP/2021 Tanggal 19 April 2921, bukan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK dan BPKP yang tidak ada permintaan dari penyidik Kejati Kalteng,” ujar Haruman Supono, saat Konferensi Press di Pondok Arema Palangka Raya, Rabu 18 Agustus 2021 pukul 13.00 WIB.
Dikatakan Haruman, kami memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan prematur dan tidak sah segala keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Kejati Kalteng yang berkenaan dengan penetapan tersangka terhadap (HER).
(HER) adalah mantan Camat Katingan Hulu, Kabupaten Katingan, Kalteng ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Kalteng dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi atas pembuatan badan jalan tembus dari desa Tumbang Sanamang ke desa Kiham Batang sepanjang 43 Kilometer dengan kerugian Rp.2.078.360.000,
Direncanakan, proyek jalan antar Desa itu akan melintasi 11 desa di Kecamatan Katingan Hulu. Pekerjaan tersebut dibangun menggunakan anggaran APBDes tahun 2020 sebasar Rp4,2 Miliar diambil dari anggaran 11 desa.
Menurut tim advokasi (HER), pekerjaan itu atas perintah dan arahan Bupati Katingan ada keterlibatan bupati diawal perencanaan pembuatan badan jalan tembus antar 11 desa sepanjang Sungai Sanamang di Katingan Hulu.
Bupati memerintahkan kepada Camat agar melakukan pembangunan badan jalan yang menghubungkan sebelas Desa, dan anggarannya agar dikordinasikan kepada para Kepala Desa dengan menggunakan APBDes karena APBD Kabupaten kurang.
Pada saat pekerjaan sedang dilakukan, Bupati juga pernah melakukan kunjungan dan langsung mengecek pekerjaan tersebut bersama Kadis PU dan dipublikasikan media dan juga ada bukti foto dokumentasinya.
“Awalnya, Bupati berkunjung ke Kecamatan Katingan Hulu, kepada (HER), Ia menyarankan supaya (HER) berkordinasi dengan 11 Kades untuk pembuatan jalan tembus antar desa dan menyisihkan dana desa dari 11 desa, kemudian ditindaklanjuti dengan membuat Surat Perintah Kerja,” kata Suriyadi tim advokasi yang juga sekaligus kakak kandung HER.
Tim Advokasi yang terdiri dari, Haruman Supono, Suriyadi dan Royanto G.Simanjuntak sepakat mengatakan, “(HER) ini dikriminalisasi dan dijadikan tumbal karena dia tidak pernah menerima dana yang dituduhkan, untuk itu harapan kami kepada Jaksa Agung bidang Pengawasan agar dapat memeriksa proses penyidikan kasus ini, “pungkasnya.(Margareth)