Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Perusahaan Daerah (Perusda) Banama Tingang Makmur (BTM) kembali menggelar Rapat pembahasan lanjutan berkenaan dengan rencana kerja sama dibidang pelayaran, Selasa (16/11/2021) pukul 10.00 WIB.
Rapat yang membahas mengenai Kesepakatan Teknis Pengelolaan atau penggunaan kapal bantu untuk pengamanan jembatan Bentang panjang Kalahien di Buntok Kabupaten Barito Selatan.
Kegiatan yang di gelar di meeting room Hotel Dandang Tingang jalan Yos Sudarso kota Palangka Raya ini dihadiri oleh Plt. Direktur Utama Perusda BTM, Drs.M Hasannudin Noor,SH.,M.Si, Plt. Direktur Umum dan Operasional, Yansen A. Binti, Perwakilan Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng yang di wakilkan oleh Novi Damar Christianto S.Tr Pel serta perwakilan dari berbagai perusahaan di bidang pelayaran dan rekanan
Dalam sambutannya ketika membuka rapat pembahasan, Dirut Perusda BTM Drs.M Hasannudin Noor,SH.,M.Si mengatakan:” Pengamanan jembatan bentang panjang Kalahien telah mengacu pada Perda Perda Nomor 8 Tahun 2015 yang sudah di sampaikan kepada pihak umum,” tuturnya.
“Keputusan yang nantinya akan di ambil bukan untuk perusda akan tetapi untuk pemerintah daerah melalui dinas perhubungan, yang di naungi payung hukum. Harapan kita awal Desember 2021 sudah dilaksanakan, kita akan menyiapkan secara administrasinya dan juga akan berkoordinasi dengan semua pihak,” jelas Hasan.
Plt. Direktur Umum dan Operasional Perusda BTM, Yansen A. Binti ketika dibincangi oleh sejumlah media usai kegiatan tersebut mengatakan bahwa dalam rapat itu telah menyepakati suatu kerja sama, terkait mengamankan lalu lintas dibawah Jembatan Kalahien yakni dengan menggunakan Kapal Bantu Pengamanan bagi setiap kapal angkutan yang lewat dibawah Jembatan tersebut.
“Adapun hal tersebut mengacu pada Perda Nomor 8 Tahun 2015, kita disini semua mencapai kata sepakat. Kami berterima kasih kepada semua pihak yang hadir dan telah memberikan pemikiran konstruktif,” kata Yansen
Adapun nantinya ada dua class/kelas kapal yang akan menggunakan kapal bantu pengamanan yakni Kapal Kelas 1 ukuran 180 s/d 250 feet yang akan dikenakan biaya Rp. 4.000.000 dan Kapal Kelas 2 ukuran 270 s/d 330 feet akan dikenakan biaya Rp. 5.500.000.
Sementara itu, salah seorang peserta rapat, Erwin Mulyadi yang merupakan perwakilan PT Bintang Caturkarsa Lines saat diwawancarai oleh awak media ini mengatakan bahwa pihaknya mendukung upaya yang dilakukan oleh Perusda BTM terkait dengan penggunaan kapal bantu pengamanan.
“Karena kita ini berbicara mengenai keselamatan, khususnya saat berada di sungai. Jadi kalau secara pribadi saya mendukung, kalau kita lihat dari secara kontribusi bukan disitu nilainya. Tapi kalau sudah hal yang menyangkut keselamatan, itu harganya sangat mahal apalagi keselamatan manusia,” pungkas Erwin mengakhiri perbincangan. (MF)