Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Guna menekan laju penyebaran covid-19 di wilayah hukum Polsek Pahandut, Kapolsek Pahandut pimpin jalannya ops yustisi di jalan Simpang Tiga Jln. Pinus – Karet Kel. Panarung Kec. Pahandut Kota Palangka Raya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Pahandut AKP Erwin Togar Haasian Situmorang, SH. SIK. MH, Camat Pahandut Berlianto,Lurah Panarung Evi , Babinsa Kel. Panarung Serma Saulus Hasibuan, Kasi Humas Bripka Talenta Cristian, Team Yustisi Gabungan yang terdiri dari Team Yustisi Kota Palangka Raya, Polresta Palangka Raya, Polsek Pahandut, BPBD Kota Palangka Raya, Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya dan Kelurahan Panarung .
Kapolsek Pahandut AKP Erwin Togar Haasian Situmorang S.H.,S.I.K.,M.H., mengatakan kegiatan hari ini adalah berupa Giat Yustisi dengan Unsur Muspika dan Team Yustisi Kota Palangka Raya dalam rangka untuk memutus dan menekan laju penyebaran covid-19 serta penertiban penerapan protokol kesehatan.
“Selain dalam rangka untuk menekan laju penyebaran covid-19 berupa kegiatan yustisi, kami juga dalam pelaksanaan koordinasi tersebut sekaligus dilaksanakan pemeriksaaan penggunaan masker terhadap masyarakat maupun pengendara yang melintas sekitar Jln. Pinus – Karet,”ujarnya,Senin (19/07/2021) pagi.
Dirinya menambahkan hasil dari giat dilaksanakan penindakan kepada masyarakat maupun pengendara yang tidak memakai masker dengan cara memberikan denda sebesar Rp. 100.000,- dan bagi yang tidak bayar denda dikenakan sanksi sosial berupa membersihkan sampah di sekitar lokasi dan sekaligus dilaksanakan himbauan untuk tidak mengulanginya kembali dan tetap memperhatikan Protokol kesehatan guna menghindari meluasnya penyebaran virus covid 19.
“Kami harapkan kepada warga masyarakat agar dapat mematuhi protokol kesehatan dalam rangka untuk mendukung pemerintah dalam rangka menekan laju penyebaran covid-19,”harapnya. (Red)