Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Sidang vonis terdakwa Gusnawardy yang merupakan oknum perwira Polisi yang memiliki sabu seberat 300 Gram digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya Selasa (23/03/2021). Sidang yang diketuai oleh majelis hakim Heru Setiyadi dengan didampingi oleh dua orang hakim anggota.
Kasus ini ramai menjadi sorotan masyarakat karena terdakwa adalah seorang oknum Polisi yang masih aktif dan melakukan tindak pidana dalam perkara menyimpan narkoba.
“Menjatuhkan vonis 12 tahun penjara untuk terdakwa denda 1 miliar subsider 3 bulan, dalam perkara menyimpan narkotika jenis sabu seberat 300 gram,” ujar Heru Setiyadi dalam pembacaan putusan.
Dalam agenda sidang yang digelar pada beberapa waktu yang lalu pada Selasa (23/02/ 2021) jaksa penuntut mengajukan tuntutan kepada terdakwa 16 tahun penjara denda Rp.1 Miliar subsider 6 bulan kurungan.
Menurut JPU pertimbangan yang memberatkan terdakwa ialah Gusnarwardy merupakan seorang aparat penegak hukum yang bertugas di Ditresnarkoba Polda Kalteng yang seharusnya bertugas dalam memberantas peredaran gelap narkotika, namun terdakwa justru turut terlibat dalam penyimpanan narkotika jenis sabu.
Atas keputusan Majelis Hakim yang lebih ringan dari tuntutan tersebut jaksa penuntut yang diketuai oleh Wagiman mengatakan pikir-pikir.
“Kami menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim tersebut,” ujar Wagiman sesaat setelah sidang usai dilaksanakan. (Margareth)