METROKalteng.com
NEWS TICKER

Ombudsman Kalteng Menggelar Workshop Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022

Tuesday, 2 August 2022 | 8:39 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 4

Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, mengelar Workshop Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik K/L/D Tahun 2022. Selasa (02/08/22) pukul 09.00 WIB.

Kegiatan dilaksanakan di Best Wastern Hotel Palangka Raya. Kegiatan penilaian yang merupakan program nasioal ini merupakan bagian dari pengawasan Ombudsman terhadap pelayanan publik yang ditujukan kepada seluruh perangkat Pemerintah Daerah yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah.

Raden Biroum Bernardianto, selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Tengah, ketika diwawancarai awak media disela-sela kegiatan mengatakan ” Workshop ini merupakan salah satu tahapan sebelum kami turun ke lapangan. Dalam workshop ini akan di perkenalkan dan disosialisasikan tekhnik penilaian, dan nantinya akan dijelaskan apa saja yang harus dipersiapkan di lapangan dalam rangka penilaian nantinya,” tuturnya.

Untuk diketahui di tahun 2022 ada sedikit perubahan, yang mana pada tahun sebelumnya di tahun 2021 yang lalu, Ombudsman hanya melakukan survei kepatuhan terhadap standar pelayanan publik. Akan tetapi di tahun 2022 akan diperluas dengan adanya penilaian kompetensi dari instansi penyelenggara, kompetensi pemberian layanan, konsep pengaduan yang ada serta persepsi masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh instansi perintah daerah dan instansi vertikal yang ada di daerah tersebut.

Ditahun 2022 Ombudsman akan melaksanakan penilaian kepada beberapa objek instansi yaitu Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP),Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dua Puskesmas, Kantor ATR BPN se-Kabupaten/Kota dan Kepolisian Resort se-Kabupaten/Kota.

“Kami berharap di tahun 2022 peningkatan kualitas layanan dimasing masing pemerintah daerah, ATR BPN, dan Polres semakin meningkat dengan target tidak adanya lagi daerah yang berada di zona merah dan melalui penilaian ini diharapkan dapat mendorong pemerintah agar berlomba-lomba melakukan perbaikan terhadap kualitas pelayanan publik yang semakin meningkat,” harap Biroum

Dirinya juga menambahkan, sebagai penyelenggara pelayanan publik, pemerintah daerah wajib memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Tujuan akhirnya adalah masyarakat dapat mendapatkan pelayanan publik yang terbaik.

“Pemerintah daerah tidak hanya menyiapkan sarana dan prasarana saja, namun juga kompetensi petugas serta kehandalan dalam menanggapi keluhan masyarakat itu yang menjadi point utama dan diharapkan dapat dilaksanakan dilapangan, yang mana nantinya hasil dari penilaian ini akan berbentuk Opini Pengawasan Pelayanan Publik,” tutup Biroum. (MF)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889