Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Sebanyak 21 orang pelanggar protokol kesehatan (prokes) terjaring dalam operasi yustisi razia masker yang di gelar oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, Senin (22/2/2021) pagi.
Operasi tersebut digelar pada kawasan Jalan Tjilik Riwut Km 10, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang melibatkan para petugas gabungan dari tiap instansi pemerintahan, termasuk Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng.
Para petugas melakukan pendisiplinan penerapan protokol kesehatan (prokes) kepada masyarakat yang berada maupun melintas di sana, sebagai upaya pencegahan penyebaran wabah Covid-19 yang masih melanda saat ini.
“21 pelanggar tersebut dikenakan sanksi sesuai dengan Perwalikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020, mulai dari denda administrasi sebanyak 9 orang, kerja sosial 8 orang, dan teguran tertulis 4 orang,” ungkap Ipda Narmanto.
Narmanto yang merupakan Perwira Pengendali Polresta Palangka Raya menyampaikan, bahwa tujuan dari digelarnya operasi tersebut tidak lain untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat untuk tetap mematuhi prokes yang berlaku.
“Mari kita tanggulangi penyebaran Covid-19 saat ini dengan mematuhi prokes yang berlaku, yakni menerapkan 3M, menggunakan masker, menjaga jarak fisik dan mencuci tangan sebelum maupun sesudah beraktivitas,” himbaunya. (Margareth)