Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Bripka Nasution, Bhabinkamtibmas Polsek Sabangau, Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, terus meningkatkan kegiatan patroli Kamtibmas sembari mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah, Rabu (17/3/2021) siang.
Nasution mengatakan, kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kecamatan Sabangau dengan cara mengedukasi warga agar mengetahui dan memahami larangan serta ancaman pidana maupun denda bagi pelaku Karhutla.
“Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dipidana hingga 15 Tahun penjara dan denda hingga 5 Miliar rupiah sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 41 Tahun 1999 yang tertuang dalam Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah,” ucap Nasution.
Selain mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng, Nasution juga menegur dan membagikan masker kepada salah seorang warga yang tidak memakai masker.
“Pandemi Covid-19 belum berakhir, mari bersama menjaga diri dan keluarga dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan melakukan 4M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan),” pungkasnya. (Red)