METROKalteng.com
NEWS TICKER

Pelaku Penipuan Dengan Modus Menawarkan Tabung Gas Elpiji Berhasil Diringkus Resmob Polsek Pahandut

Tuesday, 29 December 2020 | 6:20 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 713

Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Seorang pria berinisial APR diamankan pihak Resmob Polsek Pahandut karena melakukan tindak penipuan, penggelapan dan pencurian. Hal tersebut disampaikan dalam press realese yang digelar di Polsek Pahandut jalan Acmad Yani Kecamatan Pahandut yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri S.I.K.,S.H.,M.Hum didampingi oleh Kapolsek Pahandut Kompol Edia Sutaata,S.H.,M.H, Wakapolres, serta Kabagops Selasa (29/12/2020) pagi.

Dalam keterangan yang diberikan oleh Kapolres Palangka Raya menyebutkan, aksi penipuan yang dilakukan APR berawal pada hari rabu 23/12/2020 sekitar pukul 20.25 di sebuah toko di jalan B Koetin dengan modus pelaku menawarkan tabung gas elpiji ukuran 3 Kg sebanyak 10 tabung gas, dengan kesepakatan harga Rp.1.090.000.

Kepada korban Rolius Mendrofa
Pelaku kemudian mengajak korban Rolius untuk mengambil tabung gas yang telah disepakati di jalan Putri Junjung Buih III, dengan berboncengan menggunakan sepeda motor jenis Vega R milik Korban.

Selanjutnya, sesampainya di dekat arah gudang penyimpanan LPG pelaku berhenti dan meminta korban untuk turun dan menunggu dengan alasan Gudang hanya bisa dimasuki oleh AFJ saja, kemudian pelaku meminta uang yang telah disepakati tadi sebanyak Rp.1.090.000,- setelah itu pelaku kabur dengan menggunakan sepeda motor milik korban,” tutur Jaladri.

Setelah menerima laporan dari Korban pihak Resmob Polsek Pahandut segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku hingga akhirnya pelaku diamankan pada hari Kamis (24/12/2020) sekitar pukul 12.45 WIB. Pelaku diamankan di jalan Sangga Buana Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya.

Dari hasil iterogasi polisi dan dari keterangan pelaku, diketahui bahwa pelaku mengakui pernah melakukan aksi tindak pidana serupa di beberapa TKP di Kota Palangka Raya yaitu TKP di jalan Tampung Penyang, Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Palangka Raya, TKP di Kios Yogi Jalan G.Obos GG.Isen Mulang Kelurahan Menteng, Palangka Raya, serta TKP di Jalan Lawu GG. Hijrah No.49 Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya Palangka Raya.

Barang bukti yang berhasil di sita dari tersangka yaitu: satu (1) unit sepeda motor jenis Vega R berwarna hitam dengan Nopol KH 3598 AS, empat (4) buah tabung gas LPG ukuran 3 kg, serta satu (1) buah sepeda lipat hasil dari tindak pidana pencurian yang sempat dijual oleh pelaku seharga Rp 650.000,- dan uang hasil penjualan sepeda digunakan pelaku untuk membayar utang minuman keras.

“Pelaku kita kenakan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara” tutup Jaladri. (Margareth)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889