METROKalteng.com
NEWS TICKER

Pemkot Palangka Raya Melaksanakan Penandatanganan Komitmen Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik

Tuesday, 10 August 2021 | 8:40 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 140

Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Guna meminimalisir penggunaan kantong plastik pada saat berbelanja, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya bersama dengan pemerintah Kota Palangka Raya melaksanakan penandatanganan komitmen Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik, Selasa( 10/8/2021).

Kegiatan penandatanganan Komitmen Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik bertempat di ruang Command Center Setda Kota Palangka Raya jalan Tjilik Riwut Km.5 Palangka Raya. Penandatanganan komitmen turut dihadiri serta disaksikan langsung oleh Walikota Palangka Raya Fairid Naparin.

Dalam pelaksanaannya Penandatanganan Komitmen turut dilakukan oleh 11 pelaku usaha Swalayan, Supermarket serta pertokoan modern,yang mewakili 111 Gerai di Kota Palangka Raya, yang mengikuti kegiatan secara virtual.

Turut hadir dalam pertemuan secara virtual melalui video conference tersebut, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian, Kepala Disperkimtan, para Camat se-kota Palangka Raya dan perwakilan dari 11 pelaku usaha di berbagai sektor.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya Ir. Achmad Zaini, M.P dalam laporannya mengatakan, jumlah gerai yang turut serta dalam penandatanganan komitmen tersebut merupakan tahap awal yang cukup baik, setelah dilakukan sosialisasi selama 10 hari.

“Diharapkan jumlah tersebut dapat terus bertambah, khususnya pada sektor rumah makan, restoran, cafe, tempat hiburan, fasilitas hotel serta fasilitas sejenis lainnya, dan kami berharap masyarakat juga sudah mulai terbiasa untuk tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai dalam berbelanja,” jelas Achmad Zaini.

Dikatan Zaini, pembatasan penggunaan kantong plastik ini adalah upaya untuk mengurangi timbulnya sampah yang setiap harinya terus semakin bertambah khususnya sampah plastik.Terlebih sampah plastik merupakan salah satu jenis sampah yang sulit terurai dan dapat merusak ekosistem lingkungan.

“Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindaklanjut diterbitkannya Surat Edaran Walikota Palangka Raya No. 1070/DLH/II.1/2021 TERTANGGAL 30 JULI 2021 TENTANG PEMBATASAN PENGGUNAAN KANTONG PLASTIK. Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Pertokoan Modern, restoran dan kafe,” tukasnya.

Sementara Walikota Palangka Raya Fairid Naparin dalam sambutannya menekankan agar para pelaku usaha seperti swalayan, supermarket dan retail toko modern agar dapat melakukan hal-hal seperti melaksanakan upaya-upaya pembatasan penggunaan kantong plastik, melakukan sosialisasi terhadap pembatasan penggunaan kantong plastik di masing-masing tempat usahanya, meningkatkan penggunaan kantong atau tempat barang belanja yang dapat digunakan kembali (Reusable Bag/Ecobag) dalam aktifitas jual beli di tempat melakukan usaha.

“Saya mengucapkan terima kasih, kepada seluruh pelaku usaha di Kota Palangka Raya yang telah berkomitmen untuk melakukan pembatasan penggunaan kantong plastik, dan melakukan upaya-upaya pengganti kantong atau tas belanja yang tidak sekali pakai serta menggunakan bahan-bahan yang ramah lingkungan,” tutur Walikota.

Pembatasan penggunaan plastik di pertokoan modern sendiri diberlakukan mulai besok, diharapkan bagi seluruh masyarakat Kalteng pada umumnya dan masyarakat Kota Palangka Raya pada khususnya ketika berbelanja agar dapat membawa kantong belanja yang ramah lingkungan guna mengurangi penggunaan sampah plastik.

Kepada para pelaku usaha di berbagai sektor juga diharapkan agar dapat mensosialisasikan pembatasan penggunaan kantong plastik kepada masyarakat yang berbelanja dan dapat mengimbau konsumen yang berbelanja agar dapat beralih menggunakan kantong belanja ramah lingkungan. (Margareth)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889