Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah, melaksanakan rapat evaluasi angkutan perusahaan besar swasta pada bidang Perkebunan, Pertambangan dan Kehutanan yang menggunakan ruas jalan Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun.
Rapat digelar di Aula Jaya Tingang (AJT) Lantai II, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Senin (12/12/22) Siang turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Kalteng, Bupati Gunung Mas, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng, Kepala Dinas Perkebunan, Kepala Dinas Kehutanan, Pihak PUPR Kalteng yang diwakili oleh Kabid Bina Marga serta perwakilan dari Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang beroperasi di wilayah Gumas.
Wagub Kalteng yang memimpin jalannya rapat dalam paparannya menyampaikan, harapannya agar dalam rapat penanganan ruas jalan Gumas yang akhir-akhir ini menjadi sorotan agar bisa dihadiri oleh direktur PBS yang beroperasi di wilayah Gumas tersebut.
“Kita berharap permasalahan ini dapat selesai dengan segera. Makanya kita ingin hadir dalam rapat yakni para direktur perusahaan agar dapat sekiranya dalam pengambilan keputusan dapat berlangsung dengan cepat,” tutur Edy.
Lebih lanjut Edy mengatakan, yang diharapkan dalam rapat yang digelar nantinya mendapatkan jalan dan solusi dan tentunya langkah- langkah yang akan ditempuh untuk penyelesaian sesegera mungkin terhadap ruas jalan Gumas tersebut.
“Saat ini pembangunan jalan sudah dilakukan dibeberapa titik, akan tetapi dalam pelaksanaannya, kalau sedang dalam pembangunan tersebut ruas jalan dilewati angkutan bahkan kalau yang lewat angkutan ban 10 atau Fuso yang melewati batas tonase, ya tentunya rusak lagi jalannya,” keluh Edy.
Sesuai dengan arahan Gubernur Kalteng, diharapkan pembangunan jalan yang telah dianggarkan sebesar Rp.200 Miliar ini dan diperkirakan akan berlangsung hingga bulan Juli 2023 mendatang, dikatakannya agar jangan sampai diganggu hingga selesai pada waktu yang diperkirakan pada tahun mendatang. Diharapkan dengan dibangunnya jalan tersebut, maka akan menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng, Yulindra Dedy, S.STP, mengatakan sesuai dengan data hasil pengawasan dan pendataan angkutan barang di ruas Jalan Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun periode 24 Juli 2021 – 31 Juli 2022, dapat diketahui bahwa pelanggaran terbanyak adalah KIR dan masalah perizinan lainnya.
“Pelanggaran terbanyak adalah uji berkala (KIR) yang telah habis masa berlakunya yaitu sebesar 57 persen. Bahkan sebagian besar angkutan PBS belum memiliki izin penyelenggaraan angkutan atau sertifikat standar angkutan barang,” jelas Dedy.
Harapannya pihak terkait dapat menentukan penanganan jangka pendek dan jangka panjang untuk ruas tersebut dengan melibatkan stakeholder terkait baik dari pemerintah provinsi, kabupaten, kepolisian dan masyarakat.
Di akhir rapat disimpulkan beberapa point yaitu rencana pembangunan jalan khusus harus disurvei kembali dan dikoordinasikan dengan P2KH yang dilintasi. Dan perlu diketahui jumlah demand/ permintaan yang akan melintasi rencana jalan khusus apabila jalan tersebut dibangun, asosiasi bidang pertambangan, perkebunan dan kehutanan di wilayah provinsi Kalteng seperti APHI, GAPKI DAN APTA dan lainnya dilibatkan serta berperan aktif dalam mengawasi kegiatan PBS sampai dengan kegiatan pengangkutannya.
Kemudian karena ruas Jalan Kuala Kurun – Bukit Liti sedang dalam proses perbaikan agar angkutan PBS tidak melintas selama pelaksanaan pekerjaan guna percepatan pembangunan/perbaikan Jalan sampai dengan Juli 2023 mendatang. (MF)