Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Piket SPKT Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, menindaklanjuti laporan warga terkait peristiwa pengrusakan rumah yang terjadi di Jalan Tampung Penyang 5 Kota Palangka Raya, Minggu (28/3/2021) siang.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H., M.Hum melalui Kanit II SPKT (sentra pelayanan kepolisian terpadu) Aiptu Irawan Rizki mengatakan, saat terjadinya peristiwa tersebut, korban yang merupakan seorang perempuan berinisial YW (40) bersama dua anaknya tengah berada didalam rumah.
Korban menuturkan, pelaku datang kerumah korban dengan marah – marah, kemudian memecahkan kaca bagian depan rumah korban dengan palu dan pecahan tersebut mengenai bagian pelipis anak korban yang masih balita tersebut.
“Kami telah melakukan TPTKP dan meminta keterangan awal dari korban dan saksi di TKP, untuk saat ini perkara tersebut telah ditangani oleh Satua Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya dan masih dilakukan penyelidikan terhadap pelaku dan motif atas tindakan tresebut,” tandasnya. (Red)