Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Pihak Polda Kalimantan Tengah beserta Ditkrimsus menggelar press release kasus home industri penyalahgunaan dan pembuatan air raksa tanpa izin yang bertempat di lobby Mapolda Kalteng, Kamis (3/12/2020) pagi.
Release yang dipimpin langsung oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr.Dedi Prasetyo , M.Hum., M.Si.,M.M didampingi oleh Wakapolda Kalteng, Direskrimsus, Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalteng, WALHI Palangka Raya, serta Dinas Lingkungan Hidup.
Penyalahgunaan pembuatan air raksa dengan tersangka B ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan di sebuah rumah di jln Kecipir/Lewu Tatau I No.7, RT 004/RW 007 Kel.Panarung Kec.Pahandut Kota Palangka Raya, Rabu(25/11/2020).
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa B bersama empat(4)rekan lainnya menjalani usaha perdagangan merkuri tanpa memiliki perizinan SIUP -B2 dari instansi terkait,dari keterangan tersangka, merkuri yang dijual berasal dari kegiatan penampungan, pengolahan dan pemurnian batu cinnabar yang didapatkan dari penambang ilegal yang mana aktifitas pembuatan serta pengolahan dilakukan di sebuah rumah yang terletak di tepian DAS Kahayan lintas Palangka Raya – Bukit Rawi Km.4 Pahandut Seberang Kota Palangka Raya.
Barang bukti yang diamankan berupa:satu (1) buah Palu, satu (1) set mesin Crusher, satu(1) buah terpal, Lima (5) buah baskom dengan berbagai ukuran, dua puluh lima (25) buah tabung pembakaran, satu (1) karung Arang, dua (2) buah pipa Blower,satu (1) buah serok kayu, satu (1) karung batu Cinnabar dalam bentuk halus, satu (1) karung batu Cinnabar dalam bentuk kasar, dua (2) karung serbuk besi bekas, dua (2) liter solar yang berada didalam jerigen, satu (1) buah timbangan digital kapasitas 60 Kg, satu (1) buah timbangan digital kapasitas 10 Kg,satu (1) karung bubuk kapur, tiga (3) buah ember besi, enam puluh enam (66) Merkuri yang berada didalam kemasan botol plastic, dua ratus sembilan empat (294) botol plastik yang belum terisi, tiga (3) buah kipas blower, satu (1) karung limbah Cinnabar.
Bahan baku utama dari pembuatan air raksa, yaitu batu Cinnabar/Hg yang biasa dikenal di Kabupaten Murung Raya dengan sebutan Puyak Bungai berasal dari Kabupaten Murung Raya dan Kecamatan Muara Wahau Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur. Hasil pengolahan dan penyulingan yang berupa air raksa/merkuri inilah yang selanjutnya diperdagangkan secara ilegal sekitar kurang lebih satu tahun oleh B, dengan wilayah penjualan ke Kabupaten Katingan, Kabupaten Gunung Mas, dan Kabupaten Kapuas.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo, M.Hum.,M.Si., MM, menyampaikan dalam Press Release, bahwa pengungkapan kasus Tindak Pidana Home Industry Mercury/Raksa Tanpa Ijin ini merupakan wujud kepedulian Polda Kalimantan Tengah terhadap kelestarian alam dan ekosistem yang ada di Kalteng.
“Untuk tersangka dikenakan pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 terkait pemanfaatan dan pengolahan dengan ancaman hukuman lima(5) tahun serta dikenakan pasal berlapis Undang-Undang Perdagangan 106 tidak memiliki izin SIUP bahan berbahaya dengan ancaman Empat(4) tahun,” ungkap Pasma Dirreskrimsus Polda Kalteng.
Terkait pengungkapan kasus tindak pidana home Industry Mercury / raksa tanpa ijin, Kasi Pengawasan dan Produksi ESDM Provinsi Kalimantan Tengah Martweim menuturkan, ini adalah pengungkapan kasus yang pertama di Kalimantan Tengah terkait produksi Mercury/Raksa Tanpa Ijin. (Margareth)