METROKalteng.com
NEWS TICKER

Polda Kalteng Musnahkan Barbuk Shabu Seberat 900,65 Gram Hasil Pengungkapan Dari 5 Wilayah Di Kalteng

Thursday, 29 April 2021 | 5:19 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 82

Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Polda Kalimantan Tengah bersama dengan Kejaksaan Negeri bersama dengan pihak BNNP Provinsi Kalteng serta Tim GRANAT melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa Narkotika yang dilaksanakan di Markas Mako Satuan Brimob Jalan Tjilik Riwut Km 32, Kelurahan Banturung, Kecamatan Bukit Batu, Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (29/04/2021).

Turut hadir pada saat pemusnahan barang bukti tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Kepala BNNP Provinsi Kalteng, perwakilan GRANAT serta Dirnarkoba Polda Kalteng.

Barang bukti berjenis shabu yang akan dimusnahkan berasal dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya dengan jumlah total shabu sebanyak 305,18 Gram dari 2 kasus dengan 2 tersangka, Kejaksaan Negeri Gunung Mas total shabu sebanyak 10,39 Gram dari 1 kasus dengan 2 orang tersangka, Pulang Pisau dengan total barbuk sebanyak 193,93 Gram dari 2 kasus dengan 2 orang tersangka, Kotawaringin Timur total barbuk sebanyak 371,97 Gram dari 3 kasus dengan 3 tersangka, serta Kapuas dengan total barbuk shabu 11,91 Gram dari 1 kasus dengan 1 tersangka.

Barang bukti hasil pengungkapan yang akan dimusnahkan tersebut berasal dari 5 wilayah Kota/Kabupaten dengan jumlah total shabu seberat 900,65 Gram, yang disita selama periode bulan Maret – awal April, dari jumlah total kasus sebanyak 9 kasus dan 10 orang tersangka.

Modus operandi dari penemuan barbuk tersebut yaitu diamankan dari tersangka yang berasal dari Pontianak, shabu dibawa melalui jalur darat ke perbatasan Kal-Bar dan Kal-Teng, untuk kemudian diedarkan ke wilayah Kabupaten Kotim, dan modus operandi lainnya yaitu barang di bawa melalui jalur darat ke Palangka Raya untuk di edarkan ke wilayah Palangka Raya dan Kabupaten Gunung Mas .

Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., dalam kesempatan tersebut mengatakan, Polda Kalteng beserta jajarannya akan terus berupaya dan berkomitmen bersama dengan stakeholder terkait untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

‘Kalteng saat ini sudah menjadi market bagi pengedar narkoba untuk mengedarkan barang haramnya di wilayah perkebunan, yang dikhawatirkan juga nantinya narkoba akan masuk di wilayah pertambangan, terlebih saat ini para pengedar narkoba dalam aksinya memperlengkapi dirinya dengan senjata api. Ini tentunya merupakan ancaman real bagi kita saat ini dalam menghadapi penyalahgunaan narkoba di wilayah Kalteng yang kita cintai ini,” jelas Dedi.

GRANAT Provinsi Kalteng dalam kesempatan tersebut juga turut memberikan apresiasi kepada Polda Kalteng beserta jajarannya atas keberhasilannya dalam memberantas narkoba di wilayah Kalimantan Tengah.

Selama bulan Januari sampai April 2021, dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba, di wilayah Kalteng mengalami kenaikan jumlah tersangka sebesar 2,38 persen, dan jumlah barang bukti Shabu mengalami kenaikan sebesar 21,55 persen di bandingkan tahun 2020 yang telah lalu. (Margareth)

 

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889