Palangka Raya, (METROkalteng.com) –
Giat Rangkaian Hut Bhayangkara Ke 74, Barang bukti Narkotika golongan1 jenis Sabu dengan berat 1337,02 gram dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kalteng di 3 (tiga) wilayah kabupaten/kota sebanyak 10 kasus yang digelar dengan press conference pada hari kamis tanggal 2 juli 2020.
Dalam plaksanaan press conference pemusnahan barang bukti narkoba atas dasar surat perintah kapolda kalteng nomor: sprin/134/vi/res.4./2020 tanggal 29 juni 2020 tentang melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba dalam rangka rangkaian Hut Bhayangkara ke-74 tahun 2020.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., MM., melalui Kabid Humas Kombes Pol Hendra Rochmawan, SIK., MH., dalam rilisnya yang diterima awak media menjelaskan bahwa surat ketetapan status barang bukti narkotika dari Kejaksaan negeri Palangka Raya, Kejaksaan negeri Kotawaringin Timur dan kejaksaan negeri gunung mas, yang menetapkan barang bukti narkotika yang masih dalam proses penyidikan untuk dimusnahkan.
Terkait barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan tindak pidana narkotika oleh Ditresnarkoba Polda Kalteng periode bulan juni 2020 di 3 (tiga) wilayah kabupaten/kota sebanyak 10 kasus terdiri dari tiga (3) Kabupaten.
“Kabupaten Kotawaringin Timur, sebanyak 4 kasus dengan 4 orang tersangka dan barang bukti shabu sebanyak 558,11 gram, Kabupaten Gunung Mas, sebanyak 2 kasus, dengan 2 orang tersnagka dan barang bukti shabu sebanyak 147,39 gram dan kota Palangka Raya, sebanyak 4 kasus dengan 4 orang tersangka dan bb shabu sebanyak 631,52 gram. Dengan total barang bukti shabu sebanyak 1337,02 gram,” ucapnya.
Selanjutnya di tambahkan, Humas Polda Kalteng bahwa modus operadi barang bukti shabu yang berhasil disita dari para tersangka, dipesan dari mr.X (warga binaan) yang merupakan shabu berasal dari Pontianak dan Banjarmasin, yang dibawa oleh kurir melalui jalur darat, yang disimpan dengan berbagai cara.
“Berbagai modus pelaku membawa Sabu di dalam dasbor mobil bagian belakang maupun di dalam helm, serta ada yang diselipkan di dalam barang-barang lain untuk mengelabui petugas. Tujuan pemasaran shabu tersebut untuk dijual kepada buruh kebun, tambang dan warga binaan di wilayah Kotawaringin Timur katingan, Palangka Raya dan Gunung Mas,” papar Kombes Pol Hendra Rochmawan.
Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan, pasal yang dilanggar dan ancaman hukuman para tersangka merupakan pengedar dan kurir, dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) uu nomor 35 tahun 2009 ttg narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda 1 milyar rupiah, dan maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup/mati dan denda 10 milyar rupiah,” jelasnya.(Anton)