Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Peningkatan upaya mitigasi Covid-19 dan pengetatan PPKM darurat terus dilakukan Satgas Covid-19 bersama Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng di wilayahnya.
Kegiatan tersebut dilakukan dengan menggelar patroli malam hari yang dipimpin oleh Wakapolda Kalteng, Brigjen Pol. Ida Oetari Purnamasasi, S.A.P., M.A. bersama para PJU didampingi Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H., M.Hum dan para Forkopimda.
Kapolresta mengungkapkan, patroli tersebut dilakukan guna menertibkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kalteng dan Walikota Palangka Raya, Sabtu (10/7/2021) yang dimulai pukul 19.00 WIB.
“Patroli dilakukan oleh empat regu gabungan dari tiap instansi yang terlibat dan satu regu Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, dengan sasaran tempat usaha kuliner, kafe, lapak jalanan, perbelanjaan dan hiburan malam,” ungkapnya.
Berdasarkan Surat Edaran Gubernur dan Walikota tersebut, tempat-tempat usaha maupun hiburan umum di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, diwajibkan untuk berhenti beroperasional pada pukul 20.00 WIB, yang akan dilakukan penertiban apabila melanggarnya.
“Rute patroli mulai dari kawasan Jalan Yos Sudarso, Kinibalu, Sundoro, Kerinci, Sangga Buana, Beliang, Bukit Keminting, B. Koetin, Hendrik Timang, Damang Salilah, Pangeran Samudera, Samratulangi hingga Sisingamangaraja,” pungkas Jaladri.
Dari hasil patroli tersebut petugas menertibkan 11 pelanggar pada tempat usaha warung Makan, angkringan dan Kafe, yang dikenakan sanksi berupa teguran tertulis dari Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya. (Red)