Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng melaksanakan pendampingan sidang yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Palangka Raya, Jumat (18/6/2021) dimulai pukul 07.00 WIB.
Kegiatan tersebut dilakukan PN Kota Palangka Raya terkait sidang pemeriksaan setempat Perkara Perdata yang bertempat di Jalan Mahir-Mahar Km 5,5, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
“Pemeriksaan setempat adalah pemeriksaan atau sidang yang dilakukan oleh hakim atau majelis hakim perdata di tempat objek yang sedang disengketakan tersebut berada,” ungkap Ipda Bahtiar selaku perwira pengendali pengamanan (pam).
Ipda Bahtiar didampingi oleh para personelnya guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama berlangsung hingga berakhirnya kegiatan tersebut.
“Dalam sidang tersebut Majelis Hakim mendengarkan penjelasan masing-masing dari pihak penggugat dan tergugat, yang berlangsung dengan aman dan kondusif,” pungkasnya selepas kegiatan berakhir pukul 09.30 WIB. (Red)