Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Menanggapi diaktifkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di wilayahnya saat ini, Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng menggelar apel siaga.
Apel siaga dipimpin oleh Kasipropam, Ipda Agus Setiawan, S.H. dengan didampingi oleh para PJU dan dihadiri oleh para personel di halaman markas komandonya, Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (11/7/2021) yang dimulai pukul 07.00 WIB.
Dalam arahannya, Kasipropam menyampaikan amanat dari Kapolresta, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H., M.Hum. mengenai peningkatan kegiatan mitigasi Covid-19, mengimplementasikan Surat Edaran (SE) yang telah diterbitkan oleh Gubernur Kalteng dan Walikota Palangka Raya.
“Dengan berlakunya PPKM darurat dan SE Gubernur Kalteng beserta Walikota Palangka Raya, Polresta Palangka Raya bersama Polda Kalteng akan turut membantu peningkatan upaya mitigasi Covid-19 dan PPKM darurat,” ungkapnya.
Dirinya menyampaikan, kepada personel agar melaksanakan tugas dengan penuh tanggungjawab dan optimal, terkait Mitigasi Penanganan Covid-19 yang dilakukan bersama seluruh unsur pemerintahan dan Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya.
“Kegiatan berupa patroli akan dilakukan pagi dan siang hari, yaitu sosialisasi dan imbauan, sedangkan untuk malam hari, yakni penertiban terhadap lokasi kerumunan atau tempat usaha maupun hiburan, yang melanggar Surat Edaran dan prokes pencegahan Covid-19,” pungkas Agus. (Red)