Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Setelah beberapa saat yang lalu Polresta Palangka Raya meluncurkan nomor 3 pengaduan masyarakat, kini polresta kembali meluncurkan 9 nomor serupa untuk Satuan Fungsi dan Polsek jajaran.
Apel pagi yang sekaligus dengan peluncur nomor pelayanan masyarakat di pimpin langsung oleh Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H., M.Hum, di Lapangan Mapolresta Palangka Raya Jalan Tjilik Riwut Km.3,3 Jumat (25/6/2021) pagi.
Pada kesempatan tersebut Kapolresta berpesan kepada anggota bahwa peluncuran nomor pelayan masyarakat ini adalah bentuk tugas dari Polri dalam melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat.
“Saya harapkan setelah ini para Kapolsek dan Kasat bisa mensosialisasikan kepada masyarakat dengan bentuk stiker, banner maupun spanduk, sehingga apabila ada kejadian di wilayah hukum Polresta Palangka Raya masyarakat bisa langsung menghubungi nomor pelayanan,” jelas Jaladri.
Adapun nomor-nomor pelayanan Satuan Fungsi dan Polsek jajaran Polresta Palangka Raya antara lain adalah, Satuan Reserse Kriminal (08115218110) , Satuan Reserse Narkoba (0811522110), Polsek Pahandut (08115230110), Polsek Sebangau (08115223110), Polsek Bukit Batu (08115235110), Polsek Rakumpit (08115236110, Piket Laka Lantas (08115233110) dan Pos Polisi Km 38 (08115214110).
Jaladri juga menambahkan, semoga dengan bertambah nya nomor pelayanan masyarakat ini bisa memaksimalkan pelayanan Polri kepada masyarakat Kota Palangka Raya. (Red)