Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Kasus pencurian terjadi pada Gereja Pantekosta Indonesia di Jalan Ahmad Yani Nomor 58, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
SPKT Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng bersama piket fungsi dan Polsek Pahandut pun segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada gereja tersebut, Sabtu (3/7/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kanit I SPKT, Aiptu Hasan Virdies menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal pada TKP diduga pelaku pencurian masuk ke dalam gereja melalui pintu samping bagian kiri, dengan merusak rumahan kunci pada pintu tersebut.
“Akibat peristiwa tersebut pihak gereja mengalami kerugian materiil sekitar Rp 40 Juta 5 Ratus Ribu, dari barang-barang yang dicuri pelaku yakni berupa gitar bass merk Ibanez, mixer audio dan Keyboard merk Yamaha,” ungkapnya.
Setelah melakukan pemeriksaan TKP dan menghimpun keterangan dari para saksi, Polresta Palangka Raya pun berupaya untuk melakukan penyelidikan guna mengungkap identitas pelaku pencurian. (Red)