Palangka Raya, (METROKalteng.Com) – Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan New Normal di tengah pandemi Corona (COVID-19) demi pulihkan kondisi ekonomi masyarakat. Dalam upaya penerapan dilapangan Polri turut serta dalam mendukung keberhasilan berlangsungannya kebijakan new normal tersebut.
Turut berperan akan hal tersebut, Polresta Palangka Raya melakukan sosialisasi awal kepada masyarakat yang berada di Pasar Besar Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (1/6/2020) siang.
Bersama jajarannya, Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H., M.Hum. mengajak masyarakat untuk melakukan pambatasan dan physical distancing saat melakukan aktifitas jual beli.
“Mulai tanggal 1 Juni 2020, kita mulai mempersiapkan new normal dan yang akan kita jadikan pilot projek adalah pembatasan pada kawasan Pasar Besar. Sebab merupakan cluster terbesar penyebaran Virus Corona di Kota Palangka Raya”, ungkapnya.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, Pemerintah Kota telah mengambil kebijakan untuk memberlakukan pemindahan pasar ke lokasi yang baru. Dimana telah dirancang agar para pedangan dan pembeli memiliki jarak aman dari potensi penularan virus, menanggapi telah terkonfirmasinya 27 orang positif terjangkit virus tersebut.
“Selain lokasi baru, pengalihan arus dan rekayasa lalu lintas juga telah dirancang sedemikian mungkin bagi para pengendara. Hal tersebut direncanakan akan mulai dilakukan uji coba pada tanggal 2 Juni 2020,” tandasNya.(Anton-MK)