Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Patroli Polisi Sektor Jekan Raya yang dipimpin oleh Bripda Bagas Arya didampingi oleh Bripda Muhammad Husein Najib berikan himbauan kepada pengelola Guest House Marwah Jl.Tjilik Riwut Km. Kota Palangka Raya tentang larangan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla), Peraturan Presiden No.87 tahun 2016 tentang Saber Pungli dan protokol kesehatan (Prokes) 5M, Rabu (19/5/2021).
“Patroli menjadi sarana pendekatan kepada masyarakat dan juga sebagai cara memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya Karhutla, Pungutan liar yang di gunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, serta bahaya penularan covid-19” Ucap pria yang sering disapa Bagas
Bagas juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang senantiasa menaati prokes 5M dan memahami akan bahaya virus covid-19 yang sedang melanda kita sekarang.
“Semoga dengan bertambahnya kesadaran masyarakat tentang Prokes 5M (Mencuci tangan, menggunakan masker, menjauhi kerumunan, menjaga jarak dan mengurangi mobilitas) saya yakin kita bisa melawati pandemi ini.” Tambah nya. (Red)