Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Polsek Pahandut Jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng melaksanakan Gelar Perkara di Toko Panji Jln. Imam Bonjol Kel. Pahandut Kec. Pahandut Kota Palangka Raya terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan.
Kapolsek Pahandut AKP Erwin Togar Haasian Situmorang,S.H.,S.I.K.,M.H., melalui Kanit Provos Polsek Pahandut Aiptu Yudi Wahyudi mengungkapkan bahwa gelar perkara yang dilaksanakan pada hari ini adalah berkaitan dengan laporan masyarakat terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan yang terjadi beberapa bulan yang lalu.
“Gelar Perkara yang dilaksanakan ini, berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Penipuan Dan Atau Penggelapan Sesuai Laporan Polisi No. Pol : LP / B / 91 / XII / 2020 / Res1.8 / Kalteng / Resta Palangka Raya / Sek Pahandut Tanggal 03 Desember 2020 dengan tempat kejadian di Toko Panji Jln. Imam Bonjol Kel. Pahandut Kec. Pahandut Kota Palangka Raya dengan kerugian materi sekitar 400 juta Rupiah,” ujarnya, Jumat (28/05/2021) siang.
“Berdasarkan dengan hasil gelar perkara untuk kasus layak dinaikan karena sudah cukup unsur pendukung serta bukti ,” pungkasnya. (Red)