Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Permasalahan dan kesalahpahaman masyarakat mengenai prosedur pemakaman pasien Covid-19 memang kerap terjadi di tengah pandemi yang terjadi saat ini.
Untuk mencegah terjadinya hal tersebut, Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng bersama polsek jajarannya senantiasa siap sedia untuk menjadi problem solving (pemecahan masalah) dan mengedukasi kan pemahaman kepada masyarakat di wilayahnya.
Seperti halnya yang dilakukan oleh Polsek Sebangau saat menerima informasi telah terjadi kesalahpahaman antara masyarakat dan pihak medis terkait prosedur pemakaman pasien Covid-19 yang meninggal dunia, Selasa (1/6/2021) pagi.
Hadir sebagai problem solving, Kapolsek Sebangau yang diwakili oleh Aiptu Mujiono bersama rekan-rekannya menjadi mediator guna menyelesaikan kesalahpahaman yang terjadi di RSUD Kota Palangka Raya, Jalan Mahir-Mahar, Kelurahan Kalampangan, kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
“Saya atas nama pribadi dan kedinasan mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya keluarga dari saudara-saudari sekalian, semoga almarhum mendapatkan ketenangan dan diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa,” ucapnya untuk menghibur pihak keluarga yang berduka.
Setelah menyatakan kedukaannya, ia pun memulai mediasi dan mengharapkan agar pihak keluarga dari pasien dapat mendengarkan penjelasan dari pihak rumah sakit, serta ikhlas untuk menerima prosedur pemakaman sesuai protokol kesehatan Covid-19.
“Memberikan penjelasan dan pemahaman kepada pihak keluarga tentang riwayat serta kronologis almarhum mulai dari perawatan di ruang isolasi Covid-19 sampai dengan kondisi terakhir meninggal dunia, serta prosedur pemulasaraan jenazah yang sesuai protokol yang berlaku,” ungkap Mujiono.
Setelah mediasi tersebut, pihak Keluarga pasien pun akhirnya bersedia dan menerima keputusan untuk penanganan pemulasaraan jenasah almarhum sesuai dengan prosedur protokol covid-19, yang rencananya akan dimakamkan pada TPU Jalan Mahir Mahar Km 17,5, Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau. (Red)