Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Pos Penyekatan telah beroperasi pada Bandara Tjilik Riwut, Jalan Adonis Samad, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, mengimplementasikan Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Walikota Palangka Raya.
Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng pun dipercaya untuk mengawaki pos tersebut dengan mengerahkan para personelnya dibantu oleh instansi pemerintahan lainnya, yang dipimpin oleh Ipda Tumijan, Minggu (11/7/2021) pagi.
Ipda Tumijan menerangkan, pos penyekatan tersebut merupakan implementasi dari Surat Edaran Walikota Palangka Raya Nomor:368/01/SatgasCovid-19/BPBD/VII/2021 tentang PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19.
“Para petugas Pos Penyekatan akan melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepada para calon penumpang keberangkatan maupun kedatangan di Bandara Tjilik Riwut di masa PPKM darurat saat ini,” ungkapnya.
Bentuk pengawasan yang dilakukan berupa pengecekan persyaratan atau kelengkapan sesuai dengan SE yang berlaku, seperti Surat Keterangan (Suket) Negatif Covid-19 dari Rapid Test Antigen bagi para calon penumpang keberangkatan maupun kedatangan.
“Penumpang pada hari ini di Bandara Tjilik Riwut berjumlah total 301 orang, terdiri dari 121 orang penumpang keberangkatan serta 180 orang penumpang kedatangan,” pungkas Tumijan saat penerbangan berakhir sekitar pukul 15.00 WIB. (Red)