Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Pos Penyekatan telah beroperasi pada Bandara Tjilik Riwut, Jalan Adonis Samad, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, mengimplementasikan Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Walikota Palangka Raya.
Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng pun dipercaya untuk mengawaki pos tersebut dengan mengerahkan para personelnya dibantu oleh instansi pemerintahan lainnya, yang dipimpin oleh Ipda Tumijan, Rabu (14/7/2021) pagi.
Ipda Tumijan menerangkan, pos penyekatan tersebut merupakan implementasi dari Surat Edaran Walikota Palangka Raya Nomor:368/01/SatgasCovid-19/BPBD/VII/2021 tentang PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19.
“Para petugas Pos Penyekatan akan melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepada para calon penumpang keberangkatan maupun kedatangan di Bandara Tjilik Riwut di masa perketatan PPKM saat ini,” ungkapnya.
Bentuk pengawasan yang dilakukan berupa pengecekan persyaratan atau kelengkapan sesuai dengan SE yang berlaku, seperti Surat Keterangan (Suket) Negatif Covid-19 dari Rapid Test Antigen bagi para calon penumpang pesawat keberangkatan maupun kedatangan.
“Penumpang pada hari ini di Bandara Tjilik Riwut berjumlah total 148 orang, terdiri dari 62 orang penumpang keberangkatan serta 86 orang penumpang kedatangan,” ungkap Tumijan saat penerbangan berakhir sekitar pukul 14.00 WIB.
Selain itu, ia bersama petugas Pos Penyekatan juga mengingatkan agar para penumpang senantiasa mematuhi prokes dan menerapkan langkah 5M pencegahan penularan Covid-19 selama berada di kawasan bandara tersebut.
“Para penumpang diwajibkan untuk memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas agar terhindar dari resiko penularan Virus Corona,” pungkasnya. (Red)