Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Walikota Palangka Raya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor : 368/01/SATGASCOVID-19/BPBD/VII/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19.
Hal tersebut diwujudkan dengan dioperasikannya Pos Penyekatan pada Bandara Tjilik Riwut, Jalan Adonis Samad, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang bertugas mengawasi dan memeriksa para calon penumpang kedatangan maupun keberangkatan transportasi udara.
Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng pun dipercaya untuk mengawaki pos tersebut yang dilakukan oleh para personel dan Iptu Sakuri sebagai perwira pengendali (padal), Kamis (22/7/2021) yang dimulai pukul 07.00 WIB.
Iptu Sakuri menerangkan, ia bersama personelnya melakukan pengawasan terhadap para calon penumpang serta membantu pihak bandara untuk memeriksa Surat Keterangan (Suket) hasil negatif tes RT-PCR yang menjadi syarat melakukan perjalanan transportasi udara.
“Sebagaimana yang tertulis dalam Surat Edaran Walikota Palangka Raya tersebut pada Huruf F Nomor 1 poin b, yakni ketentuan bagi pelaku perjalanan transportasi udara yang keluar dan masuk Wilayah Kota Palangka Raya,” ungkapnya.
SE tersebut berbunyi, yakni Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
“Wajib distempel basah atau barcode dan dikeluarkan oleh klinik pemerintah atau swasta yang sudah terdaftar di Dinas Kesehatan asal pelaku perjalanan, sebagai persyaratan perjalanan serta mengisi E-HAC Indonesia,” imbuh Sakuri.
Diakhir aktivitas penerbangan pada pukul 14.00 WIB, dirincikan jumlah penumpang pesawat Bandara Tjilik Riwut berjumlah total 340 orang, terdiri dari 191 orang penumpang keberangkatan serta 149 orang penumpang kedatangan. (Red)