Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Pos Penyekatan Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng di Jalan Mahir Mahar, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah melakukan pemeriksaan surat keterangan (suket) hasil negatif Rapid Test antigen kepada para pengendara.
Kegiatan tersebut dilakukan oleh Kapolsek Sebangau, Ipda Anastasia Helena, S.H. bersama para personel kepada arus lalu lintas (lalin) masuk maupun keluar pada wilayah Kota Palangka Raya, Minggu (11/7/2021) pagi.
Kapolsek mengungkapkan, hal tersebut dilakukan sebagai bentuk implementasi pada Surat Edaran Walikota Palangka Raya Nomor : 368/01/SatgasCovid-19/BPBD/VII/2021 tentang PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19.
“Ini merupakan upaya peningkatan penanggulangan wabah Covid-19 dengan diberlakukannya PPKM darurat di Kota Palangka Raya, setelah masuk dalam kategori Level 4 Zona Orange penyebaran Covid-19 berdasar data Mendagri,” tuturnya.
Petugas melakukan pemeriksaan kepada 79 pengendara yang melintasi kawasan tersebut, yakni 43 unit kendaraan sepeda motor dan 36 unit kendaraan mobil penumpang.
Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga mengingatkan agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan (prokes) dan langkah 5M, yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas dan interaksi.
“Kami juga membagikan masker kepada para pengendara sebagai bentuk kepedulian dan edukasi mengenai betapa pentingnya untuk mematuhi prokes di tengah masa pandemi Covid-19 saat ini,” pungkas Anastasia. (Red)