Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng, Kombes Pol. Dwi Tunggal Jaladri., S.I.K, S.H, M.Hum. melalui Kabag Ops Polresta Palangka Raya Kompol Edia Sutaata, S.H., M.H, melaksanakan kegiatan Kamtibmas diantaranya penegakan penerapan protokol kesehatan oleh Tim KRYD Polresta Palangka Raya.
Ini dilakukan untuk menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Palangka Raya serta penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) khususnya di wilayah Kota Palangka Raya. Jum’at (23/4/2021) malam.
Kapolresta Palangka Raya melalui Kabag Ops Polresta Palangka Raya Kompol Edia Sutaata, S.H., M.H, diawali dengan apel kesiapan yang bertempat di Mako Polresta Kota Palangka Raya bagi para Personil yang terlibat dalam giat KRYD dan Mitigasi Penanganan Covid-19 di Wilkum Polresta Palangka Raya.
Kegiatan ini dipimpin oleh KBO Sat Reskrim Ipda. Siswandi didampingi oleh Kanit 2 Satnarkoba Ipda. Tri Joko, S.Sos, Wakasat Sabhara Polresta Palangka Raya Iptu. Manton Sidabariba dan dihadiri oleh anggota Tim Regu 2 Patroli KRYD dan Mitigasi Penanganan Covid 19 Kota Palangka Raya serta personil Polresta Palangka Raya yang terlibat.
Setelah melakukan apel, Tim Regu 2 MITIGASI melaksanakan kegiatan patroli Harkamtibmas dan penyampaian himbauan tentang mematuhi Prokes Covid-19 dengan cara 3M yaitu menggunakan Masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak atau tidak berkerumun dengan rute Mapolresta – Jl. Tjilik Riwut – Jl. Arut – Jl. S. Parman – Jl. A. Yani – Bundaran Besar – Jl. Tjilik Riwut – Jl. Garuda – Jl. Rajawali – Jl. Hiu Putih – Jl. Tjilik Riwut – Mapolresta Palangka Raya.
Pada saat patroli, Tim Regu 2 patroli MITIGASI dan tim Mitigasi Penanganan Covid 19 Kota Palangka Raya melaksanakan kegiatan patroli Harkamtibmas dan penyampaian himbauan tentang mematuhi Prokes Covid-19 dengan cara 3M yaitu menggunakan Masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan atau tidak berkerumun dan memberikan himbauan agar mematuhi surat edaran Walikota terkait pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 Wib kepada pihak pedagang , pengelola serta para pengunjung Pasar Malam di sekitaran Jl. A. Yani Kota Palangka Raya serta di angkringan Jl. Rajawali Kota Palangka Raya.
Edia mengungkapkan Bentuk kegiatan KRYD dan Mitigasi adalah Patroli Pengawasan, himbauan, teguran dan penegakan Prokes Covid-19 wilayah Kota Palangka Raya terhadap tempat – tempat usaha, tempat hiburan bagi seluruh masyarakat untuk tetap mematuhi Prokes Covid-19 dengan cara 4M yaitu menggunakan Masker, mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir, menjaga jarak dan atau tidak berkerumun.
“Tujuan dari kegiatan KRYD MITIGASI dan Tim URC satgas kota adalah menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Palangka Raya serta penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) khususnya di wilayah Kota Palangka Raya,” Ujar Edia
Kabag Ops Polresta Palangka Raya mengungkapkan bentuk kegiatan KRYD Mitigasi serta Tim URC adalah patroli pengawasan, himbauan, teguran dan penegakan Prokes Covid-19 wilayah Kota Palangka Raya terhadap tempat – tempat usaha, tempat hiburan dan bagi seluruh masyarakat untuk tetap mematuhi Prokes Covid-19 dengan cara 3M yaitu menggunakan Masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan atau tidak berkerumun.
“Ini adalah salah satu cara Polri untuk memberikan rasa aman kepada umat muslim yang melaksanakan ibadah di Bulan Ramadhan. Dari awal hingga berakhirnya kegiatan, situasi berlangsung aman dan kondusif,” tutur Edia (Red)