Palangka Raya, (METROKalteng.Com) – Saat ini pemerintah telah bersiap menerapkan new normal di tengah pandemi virus corona (COVID-19). Salah satu kebijakannya adalah setiap masyarakat yang akan bepergian meninggalkan suatu daerah atau kota wajib membawa surat hasil rapid test maupun PCR.
Hal ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) Gugus Tugas nomor 5 tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Direktur RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya drg. Yayu Indriaty didampingi Kabid Humas RSUD Doris Sylvanus dr. Reza Syahputra menggelar Press Conference terkait biaya Rapid Test bertempat di lobby RSUD Doris Sylvanus, Kamis (28/05/2020).
.
Yayu menyampaikan bahwa Rapid Test yang berbayar adalah masyarakat atas permintaan sendiri yang ingin bepergian meninggalkan suatu daerah atau kota menggunakan transportasi udara maupun transportasi lainnya diwajibkan membawa hasil Rapid Test ataupun PCR.
.
“Perlu diminta Rapid Test atau PCR atas permintaaan sendiri itu yang bayar, sedangkan yang punya penyakit bisa disebut pasien yang masuk dalam program pemerintah,” Kata Yayu.
Dikatakan Yayu, keluarnya pembiayaan rapid tes ini merupakan kebijakan dari moda transportasi sebagai syarat bepergian keluar daerah,” tandasnya. (RED-MK)