METROKalteng.com
NEWS TICKER

Sambang Dan Patroli, Personil Piket SPKT-I Polsek Jekan Raya Melakukan Sosialisasi Cegah Karhutla

Friday, 7 May 2021 | 8:47 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 2

Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Personil Piket SPKT-I Polsek Jekan Raya Polresta Palangka Raya Melakukan sambang dan patroli kamtibmas ke warga Palangka Raya sekaligus mensosialisasikan larangan membakar hutan dan lahan, Perpres No. 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli dan Prokes serta Larangan Mudik jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Jum’at (7/5/2021) siang.

Edia mengungkapkan “dalam kegiatan ini mensosialisasikan larangan karhutla di wilayah Kalimantan Tengah, terutama di Kota Palangka Raya. Dengan melalui edukasi, menghimbau kepada masyarakat betapa dilarangnya membakar lahan dan hutan. Perlu disadari juga pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dipidana hingga 15 Tahun penjara dan denda hingga 5 Miliar rupiah sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 41 Tahun 1999 yang terdapat dalam Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah”.

Tak hanya mensosialisasikan larangan karhutla, personel Polresta Palangka Raya juga mengedukasi tentang Perpres No. 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli yang dimana kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya Polri agar masyarakat menghindari dan mencegah praktek pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan pada pelayanan publik di wilayah Palangka Raya.

Kegiatan ini dilakukan di Kota Palangka Raya salah satunya di Jl. Tjilik Riwut km 6,5 serta pos pengamanan Pasar Kahayan Jl. Tjilik Riwut km 1,5 Kota Palangka Raya. Pada kegiatan ini dengan menggunakan media spanduk atau banner yang berisikan #Memakai Masker #Menjaga jarak #Mencuci tangan.

“Saya juga menghimbau dan mengajak para warga untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dalam aktivitas sehari hari secara disiplin Selama kegiatan berlangsung situasi aman terkendali. Ini juga sebagai suatu momen dimana Polri bisa lebih dekat lagi dengan masyarakat,” Ungkap Edia (Red)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889