METROKalteng.com
NEWS TICKER

Satgas Covid-19 bersama Polresta Palangka Raya Awasi Penerapan Prokes di Fasilitas Umum

Saturday, 24 April 2021 | 9:44 am
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 1

Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng bersama Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya terus berjuang untuk menjaga kedisiplinan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Salah satunya seperti yang dilakukan pada lingkungan fasilitas umum di Jalan Trans Kalimantan Simpang Tiga Tumbang Rungan, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (23/4/2021) yang dimulai pukul 15.30 WIB.

Aipda Humaidi selaku personel Polsek Jekan Raya, Polresta Palangka Raya yang turut serta dalam kegiatan tersebut menjelaskan, pendisiplinan difokuskan pada penggunaan masker dalam aktivitas masyarakat di sana.

“Kegiatan pendisiplinan ini dilakukan dalam beberapa tahap, mulai dari sosialisasi, edukasi, teguran hingga penegakan sanksi kerja sosial dan denda administrasi perorangan bagi yang kedapatan tidak mematuhi prokes,” tegasnya.

Dalam kegiatan yang dilakukan kurang lebih selama 2 (dua) jam tersebut, petugas menjaring beberapa pelanggar prokes dan dikenakan teguran hingga sanksi, yakni teguran tertulis 4 orang, kerja sosial 2 orang dan denda adminsitrasi sebanyak 7 orang.

“Semoga dengan adanya pendisiplinan prokes ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap penerapan prokes, guna terhindar dari resiko penularan Covid-19 yang masih melanda hingga saat ini,” pungkas Humaidi. (Red)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889