Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Pengetatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih dilakukan pada wilayah Kota Palangka Raya, sebagai bentuk upaya mitigasi wabah Covid-19 yang masih melanda hingga saat ini.
Satgas Covid-19 bersama Polresta Palangka Raya dan Polda Kalteng pun terus berjuang untuk mengoptimalkan PPKM tersebut, salah satunya dengan melakukan patroli pada malam hari, Sabtu (17/7/2021) yang dimulai pukul 19.00 WIB.
Patroli tersebut dipimpin oleh Direktur Samapta, Kombes Pol Susilo Wardono, S.I.K., M.H. didampingi Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H., M.Hum. bersama para PJU dan Korlap Satgas Covid-19 serta TNI.
“Patroli gabungan ini akan melakukan pengawasan dan penertiban pada pengetatan PPKM yang berlaku, guna menekan peningkatan kasus positif Covid-19 di Kota Palangka Raya saat ini,” tutur Kapolresta.
Guna mengoptimalkan pelaksanaannya, patroli pun dibagi menjadi 4 (empat) regu Mitigasi dan 1 (satu) regu Satgas Covid-19, dengan rute mengitari kawasan Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dimulai dari Pos Polisi Bundaran Besar.
“Menyampaikan imbauan pada tempat perbelanjaan serta kegiatan di tempat umum seperti rumah makan, kafe, lapak jajanan bahwa jam operasional dibatasi sampai pukul 17.00 WIB dan untuk layanan makanan pesan antar atau take away dapat beroperasi sampai jam 20.00 WIB,” ungkap Jaladri.
Hal tersebut didasari oleh Instruksi serta Surat Edaran (SE) yang telah diterbitkan oleh Gubernur Kalteng dan Walikota Palangka Raya tentang pengetatan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19.
“Mari bersama-sama kita patuhi protokol kesehatan (prokes) dan langkah serta upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam menangani pandemi ini, demi menekan dan menanggulangi penyebaran wabah Covid-19,” pesan Jaladri. (Red)