Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Satuan Tugas gabungan penanganan dan mitigasi Covid-19 Kecamatan Bukit Batu menggelar Operasi Yustisi penegak Peraturan Walikota No. 26 Tahun 2020, Sabtu (27/3 /2021) pagi.
Kegiatan yang berlangsung di Jalan Tjilik Riwut Km. 33 Kelurahan Banturung, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya tersebut diikuti oleh Personel gabungan dari Polsek Bukit Batu, Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, Anggota TNI dari Koramil Kecamatan Bukit Batu, Lurah Banturung, Anggota Satpol PP dan Banser.
Kapolsek Bukit Batu Ipda Dedi Satria Wiranto, S.Tr.K yang hadir langsung memimpin kegiatan tersebut mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan (Prokes) khususnya penggunaan masker saat beraktivitas diluar rumah.
“Bagi warga maupun pengendara yang lalai dan tidak menggunakan masker kita beri tindakan berupa teguran dan peringatan untuk selanjutnya kita berikan masker agar dapat segera digunakan,” pungkasnya. (Red)