Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya kembali menggelar operasi yustisi penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan (prokes) sesuai dengan Perwalikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020.
Operasi tersebut digelar pada sekitaran Jalan Mahir Mahar, Hiu Putih, Rajawali, Tingang, Beliang, Sangga Buana, Yos Sudarso, G Obos hingga Temanggung Tilung, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (16/7/2021) pukul 09.00 WIB.
Aipda Ade Hermanto, S.Sos. personel Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, yang tergabung dalam satgas tersebut menuturkan, selama operasi yustisi tersebut berlangsung terjaring sebanyak 18 pelanggar.
“Para pelanggar tersebut dikenakan teguran hingga sanksi yang berlaku, yakni 5 denda administrasi, 3 kerja sosial dan 10 teguran tertulis, pada tempat warung makan, angkringan, kafe dan para pengendara motor maupun mobil ” ungkap Ade.
Selain melakukan pendisiplinan dan penegakkan prokes, para petugas juga menyampaikan sosialisasi serta edukasi instruksi dan surat edaran yang telah diterbitkan oleh Gubernur Kalteng dan Walikota Palangka Raya.
“Mari tingkatkan kesadaran dan kedisiplinan mematuhi prokes dan pengetatan PPKM yang berlaku saat ini, dengan senantiasa memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas (5M),” imbaunya kepada masyarakat. (Red)