Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng kembali melimpahkan tiga tersangka kasus narkotika ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya setelah dinyatakan P21 (hasil penyidikan sudah lengkap).
Tiga tersangka berinisial R, IA dan SD disangkakan perkara narkotika setelah diringkus petugas atas keterkaitan pada narkotika jenis sabu pada Bulan Februari 2021 lalu pada waktu dan tempat yang berbeda, di wilayah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H. menerangkan, proses penghadapan para tersangka kepada Kejari dilakukan secara virtual melalui Aplikasi Video Zoom di ruangan satuan kerjanya yang disebabkan oleh wabah Covid-19 yang sedang melanda saat ini, Kamis (3/6/2021) pukul 10.00 WIB.
“Berkas perkara ketiga tersangka beserta dengan barang bukti yang diamankan petugas akan dilimpahkan untuk proses hukum selanjutnya, sedangkan untuk penahanan para tersangka saat ini masih berada di Rutan Polresta Palangka Raya,” tutur Kompol Asep.
Dirinya menambahkan, para tersangka tersebut terancam dikenakan pasal yang berbeda, yakni R disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 (2), IA dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) dan SD pada Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)