Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Kapolda Kalimantan Tengah kembali memberikan rompi dan topi Pers sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan kepada insan Pers. Kali ini diserahkan saat kegiatan acara Coffe Morning yang dilaksanakan di Mapolresta Palangka Raya, Senin (19/10/2020) pagi.
Dalam kegiatan tersebut, Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Hendra Rochmawan menyampaikan bahwa Pers dilindungi oleh Media Undang Undang No 40 tahun 1999 yang menyatakan bahwa rekan rekan Pers sebagai Mitra dari kepolisian diberikan perlindungan dalam melaksanakan tugas peliputan.
Kapolda Kalimantan Tengah juga menjadi institusi Kepolisian yang pertama kali di Indonesia yang memberikan atensi dan perhatian kepada rekan media, terkait dengan keamanan dalam peliputan unjuk rasa,dan tentunya ini menjadi kebanggaan bagi Kapolda Kalimantan Tengah,” ungkap Hendra.
Sementara ditempat yang sama Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Dwi.T.Jaladri, juga dalam sambutannya menyampaikan, Media bekerja sama dengan pihak kepolisian melalui pemberitaan di masyarakat yang bersifat netral dan tidak mengada ada.
“Adanya peran dari rekan Pers terkait dengan aksi unjuk rasa Mahasiswa yang dapat terekspose dengan baik dan kondusif, sehingga Kalimantan Tengah akhirnya bisa mempelopori bahwa dengan bersama sama menjunjung falsafah Rumah Betang, seluruh aspirasi masyarakat dapat diterima dengan baik, tanpa adanya tindakan anarkis,” pungkas Kapolres. (Margareth)