Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Pos Penyekatan yang diawaki oleh Polresta Palangka Raya bersama Polda Kalteng beroperasi mengimplementasikan Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Gubernur Kalteng dan Walikota Palangka Raya.
Salah satunya Pos yang berada di Bandara Tjilik Riwut, Jalan Adonis Samad, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dikomando oleh Iptu Sakuri dan Ipda Tumijan, Jumat (30/7/2021) mulai pukul 07.00 WIB.
Sakuri menjelaskan, pos penyekatan tersebut merupakan implementasi dari Surat Edaran Walikota Palangka Raya Nomor:368/01/SatgasCovid-19/BPBD/VII/2021 tentang PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19.
“Sembari menjaga keamanan, petugas Pos Penyekatan juga mengawasi prokes dan melakukan pemeriksaan kepada para calon penumpang keberangkatan maupun kedatangan di Bandara Tjilik Riwut di masa PPKM darurat saat ini,” ungkapnya.
Bentuk pengawasan yang dilakukan berupa pengecekan persyaratan atau kelengkapan sesuai dengan SE yang berlaku, seperti Surat Keterangan (Suket) Negatif Covid-19 dari RT-PCR bagi para calon penumpang pesawat keberangkatan maupun kedatangan.
“Penumpang pada hari ini berjumlah 249 orang, terdiri dari 119 keberangkatan serta 130 kedatangan, dari satu pesawat maskapai penerbangan,” ungkap Sakuri saat penerbangan berakhir sekitar pukul 14.00 WIB.
Selain melakukan pemeriksaan, para petugas Pos Penyekatan juga melakukan pengamanan situasi dan kondisi di bandara tersebut, serta mengingatkan para penumpang untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dan 5M.
“Bagi para penumpang kedatangan maupun keberangkatan wajib untuk mematuhi prokes dan menerapkan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerukunan dan membatasi mobilitas,” imbau Sakuri. (Red)