Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Pos Penyekatan Polresta Palangka Raya hingga saat ini masih beroperasi pada pintu keluar dan masuk, dengan berlakunya pengetatan PPKM darurat penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
Salah satunya Pos Penyekatan di Jalan Mahir Mahar, Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dipimpin oleh Kapolsek Sebangau, Ipda Anastasia Helena, S.H., Jumat (23/7/2021) pagi.
Pada pos tersebut, petugas melakukan pemeriksaan surat keterangan (suket) hasil negatif Rapid Test Antigen kepada para pengendara yang melintas, sebagai bentuk implementasi pada Surat Edaran Walikota Palangka Raya Nomor: 368/01/SatgasCovid-19/BPBD/VII/2021.
“Ini merupakan upaya peningkatan penanggulangan wabah Covid-19 dengan diberlakukannya PPKM Skala Mikro serta menekan laju peningkatan kasus positif yang terjadi beberapa waktu saat ini,” tuturnya.
Selain melakukan pemeriksaan suket tersebut, petugas juga mengawasi penerapan protokol kesehatan (prokes) sembari membagikan masker sebagai bentuk edukasi kepada para pengendara yang melintas.
“Senantiasa mematuhi protokol kesehatan (prokes) dan langkah 5M, yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas dan interaksi, agar terhindar dari resiko penularan Covid-19,” imbau Anastasia. (Red)