Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Pos Penyekatan Bandara Tjilik Riwut, Jalan Adonis Samad, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, beroperasi mengimplementasikan Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Walikota Palangka Raya.
Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng mengerahkan para personelnya guna mengawaki pos tersebut yang turut dibantu oleh instansi pemerintahan dan pihak bandara, yang dipimpin oleh Iptu Sakuri, Minggu (25/7/2021) mulai pukul 07.00 WIB.
Sakuri menjelaskan, pos penyekatan tersebut merupakan implementasi dari Surat Edaran Walikota Palangka Raya Nomor:368/01/SatgasCovid-19/BPBD/VII/2021 tentang PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19.
“Para petugas Pos Penyekatan akan melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepada para calon penumpang keberangkatan maupun kedatangan di Bandara Tjilik Riwut di masa PPKM darurat saat ini,” ungkapnya.
Bentuk pengawasan yang dilakukan berupa pengecekan persyaratan atau kelengkapan sesuai dengan SE yang berlaku, seperti Surat Keterangan (Suket) Negatif Covid-19 dari RT-PCR bagi para calon penumpang pesawat keberangkatan maupun kedatangan.
“Penumpang pada hari ini di Bandara Tjilik Riwut berjumlah total 129 orang, terdiri dari 59 orang penumpang keberangkatan serta 70 orang penumpang kedatangan,” ungkap Sakuri saat penerbangan berakhir sekitar pukul 14.30 WIB.
Selain melakukan pemeriksaan, para petugas Pos Penyekatan juga melakukan pengamanan situasi dan kondisi di bandara tersebut, guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Para penumpang kedatangan maupun keberangkatan wajib melewati pemeriksaan barang bawaan yang dilakukan oleh petugas bandara, hingga penerbangan berakhir situasi aman dan kondusif,” pungkas Sakuri. (Red)