Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Seorang pria berinisial WA alias Eman (42) tak berkutik ketika digelandang petugas dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya karena tertangkap tangan menyimpan paket yang diduga narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut terjadi saat WA berada di Jalan Jati Ujung Jaya, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (21/7/2020) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Wahyu Edi Priyanto, S.H. menerangkan, WA berhasil dirungkus berkat laporan masyarakat dan upaya penyelidikan yang dilakukan oleh anggotanya dalam memerangi peredaran illegal narkotika di wilayah hukumnya.
“WA dan barang bukti berupa sepaket yang diduga sabu seberat 2,5 Gram kini diamankan di Rutan Polresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Wahyu.
Akibat menyimpan barang haram tersebut, WA dapat dijerat dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. (Anton)