Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Babinkamtibmas Kelurahan Menteng Aipda Toha bersama anggota PPKM Skala Mikro Kelurahan Menteng melaksanakan patroli bersama dan menyampaikan ibmauan pencegahan Covid-19 di bilangan Jalan G.Obos VII RT 07 RW 12 Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya Rabu (10/02/2020).
Dalam kegiatan tersebut Toha bersama Anggota PPKM Skala Mikro kelurahan Menteng menyampaikan Sosialisasi Protokol Kesehatan (Prokes) dan menegur sejumlah warga warga yang berada di sebuah warung namun tidak memakai masker.
Toha menjelaskan, memakai masker merupakan salah satu Prokes dan bagian dari upaya pencegahan penularan virus corona yang wajib dilakukan oleh semua orang, hal tersebut juga diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes.
Selanjutnya Toha memberikan sejumlah masker kepada warga sembari mengingatkan agar lain kali apabila beraktivitas diluar rumah wajib untuk senantiasa menggunakan masker.
“Apabila masih ditemukan adanya warga yang dengan sengaja melanggar Prokes yang tertuang didalam Perwali, maka kepada yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi baik berupa denda, kerja sosial hingga teguran tertulis,” pungkasnya. (Red)